Pelaku TP Narkotika Jenis Sabu & Ganja Berhasil Diringkus Team Unit Reskrim Personil Polsek Ujung Batu  

Selasa, 15 November 2022 - 13:51:54 WIB
Share Tweet Google +

ROHUL, CATATANRIAU.com | Dari informasi yang di terima oleh Polsek Ujung Batu Polres Rohul, team Unit Reskrim Personil Polsek Ujung Batu berhasil meringkus pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu dengan barang (bb) 7,47 gram dan ganja 24,26 gram.

Pelaku yang berinisial A MS (38) berhasil di ringkus ketika beliau saat berada di rumahnya bersama  RA, AD, IR dan AG  yang beralamat di Jalan Tanjung Harapan Desa Suka Damai Kecamatan Ujungbatu. Senin (14/11/2022) sekitar pukul 15.00 Wib dan untuk pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Seperti apa yang disampaikan oleh Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Ujung Batu AKP Andi Cakra Putra SIK MH yang juga didampingi oleh Kasubsi Sihumas Polres Rohul AIPDA Mardiono Pasda SH yang di lansir dari rilis Humas Polres Rohul, membenarkan adanya peringkusan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polsek Ujung Batu Polres Rohul.

"Benar anggota kita sudah berhasil menangkap pelaku dan penangkapan ini atas informasi yang kita terima dari masyarakat pada hari Senin  (14/11/2022) sekitar pukul 12:00  Wib bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Suka Damai," kata Kapolsek. Selasa 
(15/11/2022).

Menindak lanjuti informasi tersebut, Kapolsek  berikan perintah kepada Panit I Unit Reskrim Polsek Ujung Batu IPDA Refly Setiawan Harahap SH bersama Anggota Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan.

"Ternyata informasi yang kita terima itu benar adanya, karena di saat melakukan penangkapan di temukan delapan paket sabu yang terbungkus dalam plastik bening dengan berat kotor sekitar 7,47 Gram, lima bungkus daun ganja dengan berat sekitar 24,26 Gram," terang Kapolsek.

Di tambah lagi satu alat isap bong yang dibuat dari air mineral, uang Rp 2.420.000, tiga unit alat komunikasi Handphone, satu pipet kaca Pirex,11  plastik bening klip kosong, tiga mancis yang yang satunya masih terpasang jarum infus di tempat perapian dan dua mancis biasa, satu gelas plastik berwarna hijau muda," tambahnya lebih rinci lagi.

Saat di lakukan interogasi siapa pemilik barang haram tersebut, A MS mengakui kalau barang itu  miliknya akhirnya para pelaku di amankan bersama barang bukti di Polsek Ujung Batu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tes urin dari tersangka di nyatakan positif memakai Narkotika, dan untuk tersangka   dijerat dengan  Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2)  Undang - Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Andi mengakhiri***(E.S.Nst)


(Humas Polres Rohul)



Tulis KomentarIndex
Berita TerkaitIndex